Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat menolak rencana
penempatan transmigran di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia,
khususnya Kabupaten Sanggau. Penempatan transmigran di Sanggau
dikhawatirkan bisa memicu konflik lahan.
Pelaksana Tugas Kepala
Disnakertrans Kalbar Haris Harahap, di Pontianak, menjelaskan, potensi
konflik itu sudah muncul kendati penempatan transmigran masih tahap
perencanaan. ”Kami khawatir jika program itu direalisasikan, konflik
lahan akan meluas. Dalam tahap perencanaan sudah ada kelompok masyarakat
lokal yang menolak. Kami tak ingin memaksakan program itu agar tidak
menimbulkan konflik. Apalagi itu program pilihan, bukan wajib bagi
Kalbar,” ujarnya, Minggu (14/4).
Selain di Sanggau, penempatan
transmigran rencananya juga dilakukan di kabupaten lain di wilayah
perbatasan, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sintang, dan Kapuas
Hulu. Direktur Jenderal Pembinaan Kawasan Transmigrasi Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, beberapa saat lalu,
menuturkan, penempatan transmigran di wilayah perbatasan Indonesia akan
dilakukan pada 2014.
Program penempatan transmigran di perbatasan
itu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. ”Untuk tahap pertama
akan dibuat model penempatan transmigran dan pengelolaan kawasan
budidaya di Sanggau untuk sekitar 4.000 keluarga. Dari evaluasi di
Sanggau dibuat model untuk empat kabupaten yang lain,” kata Jamaluddien.
Namun, Jamaluddien tidak bisa dikonfirmasi lagi mengenai penolakan program tersebut.
Haris
menambahkan, penolakan itu juga dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi
program penempatan transmigran di Kalbar yang dimulai pada 1960-an.
Sampai kini sudah dibangun 24 unit permukiman transmigrasi (UPT) di
sejumlah daerah di Kalbar dan tak satu pun yang bebas dari konflik.
”Jenis konfliknya beragam, seperti tumpang tindih lahan dan konflik
dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Warga yang tinggal di
beberapa UPT yang tak bisa dikelola menjadi masyarakat miskin baru di
Kalbar. Salah satu contoh, 12 keluarga asal Nusa Tenggara Timur yang
menempati Satuan Permukiman VIII Desa Silimatan Jaya, Kecamatan
Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Mereka tak mendapatkan lahan budidaya
meski sudah ditempatkan di kawasan tersebut sejak 1997 dan kini hidup
terlunta-lunta.
Namun, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Sanggau Mangiring Simbolon mengakui, kawasan transmigran di
Sanggau baru tahap identifikasi. Belum satu kawasan pun yang dipastikan
akan menjadi lokasi transmigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar